Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Terbaru

Balik nama sertifikat rumah adalah proses penting yang harus dilakukan setelah membeli rumah, menerima warisan, atau mendapatkan hibah. Proses ini bertujuan untuk mengubah kepemilikan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru secara resmi di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Mengurus balik nama tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan legalitas properti. Untuk mempermudah proses, berikut panduan lengkap cara mengurus balik nama sertifikat rumah sesuai prosedur terbaru.


1. Kapan Balik Nama Sertifikat Harus Dilakukan?

Balik nama wajib dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan, seperti:

  • Pembelian rumah atau tanah
  • Pemberian hibah
  • Warisan dari orang tua ke anak
  • Pembagian harta gono-gini
  • Perubahan status hukum tertentu

Semakin cepat dilakukan, semakin aman status kepemilikan properti.


2. Dokumen yang Harus Disiapkan

Siapkan dokumen lengkap sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

Untuk jual beli:

  • Sertifikat rumah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • KTP dan KK pembeli & penjual
  • NPWP (jika diminta)
  • SPPT & bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Bukti lunas BPHTB & PPh

Untuk hibah atau waris:

  • Akta hibah / surat keterangan waris
  • KTP & KK ahli waris atau penerima hibah
  • Surat kematian (untuk waris)

Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap agar proses tidak terhambat.


3. Proses Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut langkah-langkah umumnya:


Langkah 1: Buat Akta Peralihan Hak di PPAT

Untuk jual beli atau hibah, transaksi wajib dilakukan di hadapan PPAT.

PPAT akan:

  • Memeriksa keaslian sertifikat
  • Menentukan pajak pembeli & penjual
  • Membuat AJB atau akta hibah
  • Menyiapkan berkas untuk BPN

Akta dari PPAT adalah dasar utama balik nama.


Langkah 2: Bayar Pajak Terkait

Ada dua jenis pajak yang berlaku:

1. BPHTB (Pembeli)

Besarnya biasanya 5% dari NJOP atau harga transaksi (mana yang lebih besar), dikurangi NPOPTKP.

2. PPh (Penjual)

Umumnya 2.5% dari nilai transaksi.

Tanpa bukti bayar pajak, proses tidak bisa dilanjutkan.


Langkah 3: Ajukan Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti.

Serahkan dokumen berikut:

  • Sertifikat asli
  • AJB atau akta hibah/waris
  • KTP & KK
  • Bukti pembayaran pajak
  • Berkas lain dari PPAT

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan.


Langkah 4: Proses Pemeriksaan di BPN

BPN akan melakukan:

  • Pemeriksaan dokumen
  • Verifikasi keabsahan sertifikat
  • Pencatatan transaksi dalam buku tanah
  • Cetak sertifikat atas nama pemilik baru

Estimasi waktu biasanya 5–14 hari kerja, tergantung antrean.


Langkah 5: Sertifikat Baru Diterbitkan

Setelah selesai, sertifikat rumah dengan nama pemilik baru dapat diambil.

Pastikan nama, luas tanah, dan detail lain sesuai sebelum meninggalkan kantor.


4. Biaya Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya dapat bervariasi tergantung wilayah dan jenis proses.

Estimasi biaya:

  • Biaya administrasi BPN: sekitar Rp50.000 – Rp250.000
  • Biaya PPAT: sesuai standar wilayah
  • Pajak BPHTB & PPh (tergantung harga properti)

Untuk proses waris, biasanya ada surat keterangan waris yang membutuhkan biaya tambahan.


5. Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

  • Gunakan jasa PPAT resmi dan terpercaya
  • Siapkan berkas pajak lebih awal
  • Periksa kembali keaslian sertifikat
  • Fotokopi semua berkas minimal 2 rangkap
  • Simpan semua tanda bukti pembayaran
  • Hindari calo agar tidak terkena biaya berlebih

Proses resmi sebenarnya tidak rumit selama dokumen lengkap.


Kesimpulan

Mengurus balik nama sertifikat rumah adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan properti sah secara hukum. Dengan memahami dokumen yang dibutuhkan, alur proses, serta biaya yang diperlukan, kamu dapat menyelesaikan balik nama dengan mudah dan aman.

Melakukan balik nama secepatnya juga mencegah masalah legalitas di masa depan.