Akte Jual Beli dokumen perjanjian awal antara penjual dan pembeli properti (biasanya tanah atau rumah) yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli, namun AJB resmi dariĀ  Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) belum diterbitkan.

Dokumen ini bersifat sementara dan biasanya digunakan saat proses administrasi, pelunasan, atau pemecahan sertifikat belum selesai.

Kapan dibutuhkan AJB sementara?

AJB Sementara dibutuhkan ketika pembeli belum melunasi pembayaran, sertifikat masih dalam proses pemecahan atau balik nama, penjual dan pembeli ingin ada bukti tertulis sebelum AJB resmi dibuat di PPAT.

Syarat dan proses membuat AJB sementara

  1. Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
  2. Fotokopi sertifikat tanah.
  3. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  4. Bukti pembayaran uang muka (jika ada).
  5. Surat pernyataan belum bisa dilakukan AJB resmi.

ProsesĀ pembuatan AJB TanahĀ di Kecamatan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Datangi kantor Kecamatan

Kunjungi Kantor Kecamatan setempat yang memiliki kewenangan untuk membuat AJB Tanah.

2. Sampaikan permohonan AJB

Sampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan yang tersedia.

3. Pemeriksaan berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan formulir permohonan AJB yang harus diisi.

4. Pengisian formulir

Isi formulir permohonan AJB dengan lengkap dan benar. Formulir ini memuat informasi tentang identitas penjual dan pembeli, objek tanah yang diperjualbelikan, dan harga jual.

5. Penandatanganan AJB

Setelah formulir diisi dan diverifikasi, penjual dan pembeli akan diminta untuk menandatangani AJB di hadapan Camat atau pejabat yang berwenang.

6. Pendaftaran AJB

AJB yang telah ditandatangani akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mencatat perubahan kepemilikan tanah dalam database pertanahan.

Struktur dan isi AJB Sementara

Dokumen AJB Sementara yang benar sebaiknya memuat:

  1. Judul dokumen: Surat Perjanjian Jual Beli Sementara.
  2. Identitas lengkap penjual dan pembeli.
  3. Objek transaksi: Detail tanah atau rumah (lokasi, luas, nomor sertifikat).
  4. Harga jual beli dan rincian pembayaran.
  5. Kesepakatan kedua belah pihak: termasuk kewajiban masing-masing.
  6. Tanggal dan tempat penandatanganan.
  7. Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi-saksi.

Contoh surat AJB Sementara

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEMENTARA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Penjual):

Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
No. KTP:

Pihak Kedua (Pembeli):

Nama:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
No. KTP:

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah sepakat menjual kepada Pihak Kedua sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut:

Lokasi: Jl. Anggrek No. 10, Kel. Sukamaju, Kec. Sukasari, Kota Bandung

Luas: 200 meter persegi

Sertifikat: SHM No. 123456 a.n.

Harga: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp 100.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini.

AJB resmi akan dibuat di hadapan PPAT setelah seluruh pembayaran dilunasi dan syarat administrasi terpenuhi.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi.

Bandung, 10 Mei 2025
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(tanda tangan) (tanda tangan)

Saksi-saksi:

(Nama, tanda tangan)

(Nama, tanda tangan)

AJB Sementara bukan pengganti AJB resmi, namun dapat digunakan sebagai jaminan awal transaksi. Pastikan isi perjanjian disepakati bersama dan ditandatangani saksi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.