Homestay dan Perizinannya: Panduan Lengkap untuk Pemilik dan Pengelola
Homestay kini menjadi pilihan akomodasi yang semakin populer di Indonesia, baik di kota besar maupun destinasi wisata alam dan budaya. Homestay menawarkan suasana seperti di rumah sendiri, harga yang relatif terjangkau, dan pengalaman lokal yang lebih personal bagi para tamu.
Namun, bagi pemilik atau calon pengelola, penting untuk memahami bahwa menjalankan usaha homestay tidak hanya soal menyediakan kamar yang nyaman—tetapi juga tentang memenuhi aspek legal dan perizinannya.
Artikel ini membahas secara lengkap tentang apa itu homestay, jenis izinnya, regulasi yang berlaku, hingga langkah-langkah mengurus izin usaha homestay agar legal dan terpercaya di mata hukum.
Apa Itu Homestay?
Homestay adalah bentuk penginapan di mana tamu tinggal di rumah warga atau rumah pribadi yang di buka untuk umum, biasanya dengan jumlah kamar terbatas. Tidak seperti hotel, homestay menawarkan pengalaman yang lebih lokal dan informal, sering kali di kelola langsung oleh pemilik rumah.
Karakteristik utama homestay:
- Kapasitas terbatas (biasanya <10 kamar)
- Di kelola secara pribadi atau keluarga
- Fasilitas sederhana tapi cukup lengkap
- Suasana akrab dan sering kali menyatu dengan rumah tinggal pemilik
Homestay Masuk Kategori Usaha Apa?
Homestay termasuk dalam jenis usaha jasa akomodasi, yang menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masuk dalam kategori:
KBLI 55130 – Akomodasi Jangka Pendek Lainnya.
Dalam kategori ini, homestay termasuk sebagai usaha mikro atau kecil, tergantung pada kapasitas dan omzetnya.
Mengapa Perizinan Homestay Penting?
Beberapa alasan mengapa pemilik homestay wajib mengurus izin usaha:
- Legalitas: Homestay yang legal bisa terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) dan tidak melanggar hukum.
- Kepercayaan Tamu: Wisatawan, terutama dari luar negeri, cenderung memilih akomodasi yang terdaftar resmi.
- Akses ke Platform Booking Online: Banyak platform OTA (Online Travel Agent) mensyaratkan izin usaha untuk bekerja sama.
- Kemudahan Akses Bantuan Pemerintah: Usaha resmi bisa memperoleh pelatihan, pendampingan, hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
Jenis Perizinan yang Di butuhkan untuk Homestay
Berikut beberapa izin dan dokumen penting yang perlu di miliki oleh pemilik homestay:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas usaha yang wajib di miliki semua pelaku usaha di Indonesia. Bisa di daftarkan melalui sistem OSS (https://oss.go.id).
Fungsi NIB:
- Legalitas usaha
- Mengurus izin lain seperti izin lingkungan, pajak, BPOM (jika ada produk makanan)
- Digunakan untuk membuka rekening usaha, kerja sama dengan pihak ketiga, dsb.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Di keluarkan oleh kelurahan atau kecamatan sebagai bukti lokasi usaha.
3. Izin Operasional Akomodasi
Bergantung pada kebijakan pemerintah daerah (pemda), bisa berupa:
- TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Izin Akomodasi Non-Hotel
Beberapa pemda telah mengintegrasikan ini dalam OSS, sementara lainnya tetap mengharuskan pengajuan manual.
4. Persetujuan Tetangga (Jika Di butuhkan)
Untuk homestay yang berada di lingkungan padat penduduk, izin dari RT/RW atau warga sekitar terkadang menjadi syarat tambahan untuk menghindari konflik sosial.
5. Pajak Usaha
- Mendaftarkan NPWP atas nama pribadi atau badan usaha
- Membayar pajak sesuai kategori (PPh final UMKM atau PPN jika melebihi batas omzet tertentu)
- Menyetorkan pajak hotel dan restoran (PHR) jika di wajibkan di daerah setempat
Langkah-Langkah Mengurus Izin Homestay Melalui OSS
Berikut langkah umum mengurus izin homestay lewat OSS:
- Buat akun OSS di situs oss.go.id
- Isi data diri dan usaha (pilih KBLI 55130)
- Sistem akan mengeluarkan NIB dan Izin Usaha
- Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung:
- KTP
- Surat domisili
- Persetujuan lingkungan
- Denah lokasi atau sertifikat tanah
- Cetak izin usaha yang sudah terbit
- Lakukan pemantauan berkala atas masa berlaku dan kepatuhan izin
Tips Tambahan untuk Pengelola Homestay
- Perhatikan standar keamanan dan kebersihan. Pastikan homestay nyaman dan aman untuk semua usia.
- Gunakan sistem pencatatan tamu. Baik untuk keperluan pajak maupun keamanan.
- Daftarkan homestay ke dinas pariwisata lokal. Bisa membantu dalam promosi.
- Tingkatkan kualitas layanan dan keramahan. Ini adalah keunggulan utama homestay di bandingkan hotel.
- Ikuti pelatihan dari pemerintah atau komunitas homestay. Untuk belajar manajemen tamu, marketing, dan standar pelayanan.
Tantangan yang Sering Di hadapi
| Tantangan | Solusi |
|---|---|
| Kurang tahu soal izin | Konsultasi ke Dinas Pariwisata setempat |
| Ribetnya pengurusan | Gunakan OSS berbasis NIB yang lebih ringkas |
| Takut di kenai pajak tinggi | Manfaatkan tarif UMKM (PPh final 0,5%) |
| Kurang promosi | Gunakan media sosial dan daftar di OTA seperti Airbnb, Traveloka, atau Booking.com |
Kesimpulan
Menjalankan homestay bukan hanya soal memberikan tempat tidur bagi tamu, tetapi juga tentang membangun usaha yang legal, berkelanjutan, dan berkualitas. Dengan memahami proses perizinan homestay, pemilik dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, profesional, dan berpeluang berkembang.
Penting untuk mengikuti regulasi yang berlaku, tidak hanya demi menghindari sanksi hukum, tapi juga agar usaha homestay bisa di akses oleh pasar yang lebih luas dan mendapat kepercayaan dari wisatawan.