IMB vs PBG: Apa Bedanya Sekarang?
Selama bertahun-tahun, masyarakat Indonesia mengenal istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai syarat utama dalam membangun rumah atau gedung. Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB resmi di hapus dan di gantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan: Apa itu PBG? Apakah fungsinya sama dengan IMB? Dan apa saja perbedaannya?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan IMB dan PBG, serta dampaknya bagi pemilik bangunan, pengembang, dan masyarakat umum.
Apa Itu IMB?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib di miliki oleh siapa pun yang ingin membangun, merobohkan, memperluas, mengurangi, atau merenovasi bangunan.
Dokumen ini berfungsi sebagai alat pengawasan pemerintah untuk memastikan pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, keselamatan bangunan, dan estetika kota.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB yang di perkenalkan melalui PP No. 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja. PBG bukan lagi sekadar izin, melainkan persetujuan dari pemerintah daerah terhadap desain bangunan yang di rencanakan oleh pemiliknya.
Dengan kata lain, PBG adalah legalitas teknis yang menilai apakah bangunan sesuai dengan fungsi, standar keamanan, dan tata ruang yang berlaku.
Perbedaan Utama: IMB vs PBG
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Bentuk Regulasi | Izin (izin administratif dari pemda) | Persetujuan teknis berdasarkan desain bangunan |
| Dasar Hukum | Perda/Kepmen PU sebelumnya | PP No. 16 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja |
| Fungsi | Memberi izin untuk membangun | Mengesahkan desain teknis dan fungsional bangunan |
| Objek | Mendirikan bangunan baru | Bangunan baru, renovasi, perubahan fungsi, dsb |
| Pendekatan | Izin sebelum mendirikan | Evaluasi teknis atas dokumen perencanaan bangunan |
| Prosedur | Di ajukan sebelum pembangunan dimulai | Di ajukan bersamaan dengan perencanaan arsitektural |
| Dokumen Utama | Formulir, gambar kerja, denah lokasi | Gambar teknis, perhitungan struktur, analisis fungsi |
| Wewenang | Pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya | Pemerintah daerah via sistem OSS dan SIMBG |
Mengapa IMB Di ganti?
Perubahan dari IMB ke PBG bertujuan untuk:
- Meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan.
- Menyederhanakan perizinan melalui integrasi ke sistem online seperti OSS dan SIMBG.
- Memperkuat pengawasan teknis, bukan hanya administratif.
- Mendorong efisiensi dan kepatuhan terhadap standar bangunan nasional.
Dengan PBG, proses tidak lagi sekadar meminta izin, tetapi membuktikan kelayakan teknis bangunan yang akan di dirikan.
Apakah PBG Lebih Rumit?
Tidak selalu. PBG justru lebih terstruktur dan bisa di akses secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, memang di butuhkan kesiapan teknis dari pemohon, seperti:
- Gambar arsitektur lengkap
- Perhitungan struktur
- Data teknis bangunan
- Penilaian fungsi bangunan
Bagi masyarakat awam, proses ini mungkin terasa lebih kompleks. Oleh karena itu, di sarankan menggunakan jasa arsitek atau konsultan perizinan.
Apakah Bangunan Lama Harus Mengubah IMB ke PBG?
Tidak perlu. Bangunan yang sudah memiliki IMB tetap sah dan tidak perlu di perbarui menjadi PBG. Namun, jika bangunan tersebut mengalami perubahan fungsi, perluasan, atau renovasi besar, maka harus mengajukan PBG baru.
Bagaimana Cara Mengajukan PBG?
Berikut adalah langkah umum mengurus PBG:
- Akses situs SIMBG di https://simbg.pu.go.id
- Registrasi akun
- Unggah dokumen teknis seperti:
- Gambar kerja
- Denah lokasi
- Spesifikasi teknis
- Perhitungan struktur
- Pemerintah daerah akan menilai dan menyetujui dokumen
- Jika lolos, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi
Kapan Anda Harus Mengurus PBG?
- Saat membangun rumah/bangunan baru
- Jika ingin merenovasi rumah secara signifikan
- Ketika mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi kos-kosan
- Ketika memperluas bangunan secara horizontal atau vertikal
- Untuk penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di tahap akhir
Kesimpulan
Perubahan dari IMB ke PBG bukan hanya pergantian istilah, tapi perubahan paradigma perizinan dari sekadar izin administratif menjadi persetujuan teknis berbasis desain. Meski terdengar lebih kompleks, PBG membawa manfaat dalam hal standar bangunan, keselamatan, dan tata ruang yang lebih terukur.
Bagi masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah, penting untuk memahami bahwa PBG kini menjadi satu-satunya legalitas sah yang di perlukan, dan prosesnya dapat dilakukan secara digital melalui sistem SIMBG.