JAKARTA – Sudah sepekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Jakarta. Namun, hal ini ternyata tak membuat angka penyebaran virus corona menurun.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan menindak tegas kantor-kantor yang masih buka saat pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinan Kesehatan, disebutkan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Apabila masih terdapat perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka akan ada beberapa langkah dilakukan hingga peringatan, teguran hingga sanksi sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, manakala terjadi hal membahayakan kesehatan akan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana,” kata Doni, dalam telekonferensi, Senin (20/four/2020).
Baca Juga: PSBB Belum Efektif, Ketua Gugus Covid-19: Masih Banyak yang Bekerja di Kantor
Selain itu, bagi pabrik dan kantor yang masih beroperasi juga harus mematuhi protokol kesehatan. Misalnya dengan menjaga jarak, menggunakan masker hingga menyediakan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer.
“Kemudian hasil rekomendasi pertemuan kemarin malam, Kementerian Lembaga yang dikoordinir Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yaitu memasang CCTV sejumlah pabrik untuk melakukan sidak di perkantoran,” jelasnya.
Menurut Doni, langkah ini diambil mengingat masih banyak perkantoran dan pabrik yang belum mematuhi protokol kesehatan. Padahal, dalam aturan PSBB, seluruh aktivitas termasuk perkantoran dan pabrik dibatasi.
Pemerintah hanya mengizinkan delapan sektor strategis untuk bisa beroperasi. Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logisitik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.
“Kami mengajak semua komponen terutama para pemimpin pejabat manajer yang kelola sumber daya karyawan agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah,” jelasnya.