Masyarakat yang ingin membeli rumah secara kredit atau Kredit Pemilihan Rumah (KPR) disarankan untuk memeriksa riwayat kredit mereka melalui layanan BI Checking, yang kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Cek BI Checking penting dilakukan karena riwayat kredit akan menentukan kelayakan calon debitur dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika tercatat memiliki tunggakan atau kredit bermasalah, pengajuan KPR berpotensi ditolak oleh pihak bank.

Apa itu BI checking?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, BI Cheking adalah proses pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Pengecekan ini dilakukan oleh debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Hasil dari BI Checking yang berupa informasi riwayat kredit debitur, kemudian menentukan apakah seseorang dapat disetujui permohonan kreditnya atau tidak.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak disetujui permohonan kreditnya, salah satunya adalah karena adanya kolektibilitas atau riwayat kelancaran kredit (non-performing credit payment atau non-performing loan) yang buruk di SID, atau yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Menurut UU No. 21 tahun 2011, BI Checking sudah digantikan dengan SLIK OJK dengan peralihan tugas yang ditetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.

SLIK OJK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK yang digunakan untuk mempelancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Salah satu tujuan dari SLIK adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang dilaksanakan dengan penyediaan informasi debitur (iDeb).

Permintaan Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan dapat dilakukan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Cara cek BI checking online

Berikut langkah mudah untuk mengecek SLIK OJK secara online:

1. Kunjungi situs resmi OJK

Masuk ke laman https://konsumen.ojk.go.id/

2. Pilih Layanan Informasi Debitur (iDeb)

Isi formulir permohonan dengan data pribadi, termasuk KTP, NPWP (jika ada), dan selfie.

3. Unggah dokumen

Upload foto KTP, swafoto dengan KTP, serta formulir yang sudah diisi dan ditandatangani.

4. Tunggu verifikasi dari OJK

Jika dokumen lengkap, OJK akan memverifikasi dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam 1–3 hari kerja.

5. Baca laporan kredit

Periksa skor kolektibilitas. Skor 1 (lancar) menandakan riwayat kredit baik. Skor 2–5 menunjukkan ada tunggakan atau kredit macet.