Apa Itu Surat Girik?

Surat girik adalah dokumen administrasi warisan dari zaman kolonial yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah. Meskipun tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum pertanahan modern, girik masih digunakan secara luas di beberapa daerah di Indonesia, terutama di pedesaan atau wilayah yang belum terdata secara lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat girik biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dan mencantumkan nama pemilik, luas tanah, serta batas-batasnya. Girik bukanlah sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), melainkan hanya bukti bahwa seseorang membayar pajak atas tanah tersebut.

Status Hukum Girik

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, setiap kepemilikan tanah yang sah harus didasarkan pada sertifikat resmi dari BPN. Karena itu, girik tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan SHM atau HGB. Meskipun demikian, girik dapat menjadi bukti pendukung dalam proses pengajuan sertifikasi tanah.

Ciri-Ciri Surat Girik

  1. Dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan.
  2. Tidak memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) resmi dari BPN.
  3. Berisi informasi mengenai pemilik, luas tanah, dan batas-batasnya.
  4. Digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kelebihan dan Kekurangan Surat Girik

Kelebihan:

  • Biaya perolehan awal biasanya lebih murah.
  • Masih banyak digunakan di daerah pedesaan.

Kekurangan:

  • Tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Rawan konflik kepemilikan.
  • Tidak bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank.
  • Proses jual belinya lebih rumit karena memerlukan konversi ke SHM.

Proses Konversi Girik ke Sertifikat Resmi

Untuk meningkatkan status hukum tanah, pemilik girik disarankan mengubah dokumen tersebut menjadi sertifikat resmi melalui proses sertifikasi di BPN. Langkah-langkahnya antara lain:

  1. Mengumpulkan dokumen pendukung, seperti girik asli, PBB, dan KTP pemilik.
  2. Mengurus surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa.
  3. Melakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN.
  4. Mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN.

Kesimpulan

Surat girik masih memiliki peran penting dalam kepemilikan tanah di Indonesia, terutama di wilayah yang belum terjamah administrasi pertanahan secara menyeluruh. Namun, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, pemilik tanah dengan girik sangat dianjurkan untuk segera mengurus sertifikasi agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Sertifikasi tanah tidak hanya melindungi hak milik, tetapi juga membuka peluang untuk menjadikan tanah sebagai aset produktif.